Selasa 17 Nov 2020 10:26 WIB

Airlangga: Pemerintah Buka Masukan Aturan Turunan Ciptaker

Sembilan draf peraturan pemerintah sudah bisa diunduh publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap perumusan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Airlangga, pemerintah menyiapkan sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai aturan turunan UU Ciptaker.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," ujar Airlangga dalam keterangan kepada Republika.co.id, Selasa (17/11).

Airlangga menambahkan, ada sekitar 44 aturan turunan UU Ciptaker. Terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah, dan 4 rancangan peraturan presiden. Menko Perekonomian mengaku wadah resmi aturan turunan UU Ciptaker bisa dipantau di laman uu-ciptakerja.go.id. Laman ini juga menjadi wadah bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap seluruh draf aturan turunan Ciptaker.

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menjelaskan, hingga saat ini ada 9 draf rancangan peraturan pemerintah yang bisa diunduh dari laman resmi UU Ciptaker. "Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya," tegas Airlangga.

Selain sosialisasi melalui laman resmi UU Ciptaker, pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dari seluruh aturan turunan UU Ciptaker. Airlangga menegaskan, tujuan CC Ciptaker adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha. Yakni, melalui berbagai kemudahan, insentif, maupun perlindungan.

Menurut Airlangga, ada tiga manfaat pengesahan UU Ciptaker. Antara lain, mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, dan ketiga mendukung pemberantasan korupsi. Melalui pengesahan UU Ciptaker ini, pemerintah berharap mampu memulihkan perekonomian nasional, terutama menghadapi pandemi Covid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement