Selasa 17 Nov 2020 19:50 WIB

Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga tak Masuk ke Ranah Privat

Pengusul menilai wajar dalam menangani keluarga ada penguatan melalui undang-undang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sodik Mudja
Foto: DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sodik Mudja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sodik Mudjahid selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatakan RUU Ketahanan Keluarga tidak akan masuk ke dalam ranah privat keluarga. Sebagai bangsa Pancasila, Indonesia menjunjung tingi keberadaan keluarga. 

Karena itu, ia menilai wajar dalam menangani keluarga ada penguatan melalui undang-undang. "Karena kita berdasarkan Pancasila, kita paham tidak akan masuk ke dalam wilayah-wilayah yang sangat privat di keluarga itu," kata Sodiq dalam rapat panja harmonisasi RUU tentang Ketahanan Keluarga, Selasa, (17/11).

Baca Juga

Politikus Partai Gerindra itu mempersilakan anggota lainnya untuk mendalami RUU tersebut terkait mana saja yang masih dianggap terlalu mengatur privasi. Ia memastikan pengusul telah berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki adanya hal yang dianggap mengatur privasi keluarga terlalu jauh.

"Semua sekali lagi adalah untuk kesungguhan kita semua termasuk kesungguhan pemerintah di dalam membangun elemen dasar sebagai sebuah bangsa yakni unit keluarga," ujarnya. 

photo
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. - (Dok Humas DPR RI)

Pengusul lainnya, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan RUU Ketahanan Keluarga dibuat untuk mendorong pemerintah agar memiliki kebijakan yang lebih berpihak pada keluarga. Ia menepis adanya anggapan bahwa RUU tersebut untuk mengatur rumah tangga.

"Apakah kemudian akan menghancurkan tatanan sosial yang sudah ada, seperti kemarin disampaikan tentang keluarga besar, tentu bukan itu yang kita maksud kan, karena masing-masing memiliki supporting sosial sendiri," kata Ledia.

Namun, politikus PKS itu memandang tidak semua keluarga memiliki sistem pendukung yang memadai bagi tumbuh kembang keluarga. Masih banyak keluarga di Indonesia yang dibiarkan tumbuh kembang sendiri. 

"Sementara implikasi dari pembangunan jika tidak memperhatikan ketahanan keluarga maka akan menimbulkan kerentanan di dalam keluarga sendiri," ujarnya.

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi PAN Ali Taher menilai pentingya RUU Ketahanan Keluarga adalah bagaimana cara membangun peradaban mulai dari rumah. Hal itu, menurutnya, bukan berarti negara mengintervensi privasi keluarga. 

"Tetapi bahkan mendorong memayungi, membina, menggerakan potensi-potensi yang paling inti dalam keluarga bisa menjadi bagian dari investasi dan aset bangsa," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement