Selasa 17 Nov 2020 19:50 WIB

Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga tak Masuk ke Ranah Privat

Pengusul menilai wajar dalam menangani keluarga ada penguatan melalui undang-undang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sodik Mudja
Foto: DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sodik Mudja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sodik Mudjahid selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatakan RUU Ketahanan Keluarga tidak akan masuk ke dalam ranah privat keluarga. Sebagai bangsa Pancasila, Indonesia menjunjung tingi keberadaan keluarga. 

Karena itu, ia menilai wajar dalam menangani keluarga ada penguatan melalui undang-undang. "Karena kita berdasarkan Pancasila, kita paham tidak akan masuk ke dalam wilayah-wilayah yang sangat privat di keluarga itu," kata Sodiq dalam rapat panja harmonisasi RUU tentang Ketahanan Keluarga, Selasa, (17/11).

Baca Juga

Politikus Partai Gerindra itu mempersilakan anggota lainnya untuk mendalami RUU tersebut terkait mana saja yang masih dianggap terlalu mengatur privasi. Ia memastikan pengusul telah berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki adanya hal yang dianggap mengatur privasi keluarga terlalu jauh.

"Semua sekali lagi adalah untuk kesungguhan kita semua termasuk kesungguhan pemerintah di dalam membangun elemen dasar sebagai sebuah bangsa yakni unit keluarga," ujarnya.