Kamis 19 Nov 2020 00:48 WIB

Purwakarta Zona Merah, Bupati Pertimbangkan Terapkan Denda

Warga di Purwakarta masih lalai dan abai terhadap protokol kesehatan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi sosial berupa menyapu jalan. ilustrasi
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi sosial berupa menyapu jalan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan melakukan langkah strategis dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  Purwakarta diputuskan Gugus Tugas Provinsi Jabar masuk zona merah penyebaran kasus corona karena kasus konfirmasi positifnya terus bertambah.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan Pemkab Purwakarta hari ini belum mengeluarkan aturan terkait sanksi denda. Anne pun mempertimbangkan menerapkan sanksi denda untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam protokol kesehatan.

Baca Juga

"Kemarin ada masukan dari Forkopimda untuk mengakomodir bersama Bagian Hukum dan Satgas untuk menyusun aturan yang lebih baik dalam pemberian sanksi," kata Anne, Rabu (18/11).

Anne mengaku saat ini pihaknya tengah belajar ke kabupaten/kota lain guna melakukan penerapan sanksi denda. Hal ini menjadi bagian pertimbangan apakah akan diterapkan atau tidak.

Menurutnya jika nanti diberlakukan sanksi denda, hal tersebut bukan justru ingin memberatkan warga. Namun  tujuan utamanya agar warga dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, sejauh ini kondisi warga di Purwakarta masih lalai dan abai terhadap protokol kesehatan.

"Buktinya banyak pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk sama-sama menyosialisasikak protokol kesehatan. Tak hanya itu, Purwakarta juga akan melakukan pembatasan wisatawan yang datang ke tempat wisata terutama saat waktu akhir pekan.

"Jadi, kami hanya batasi kunjungan di waktu weekend maksimal 30 persen pengunjung yang hadir," ucap dia.

Selanjutnya, Pemkab Purwakarta juga bakal menyimpan satgas di seluruh objek wisata di Purwakarta dan membuka posko-posko siaga seperti dahulu. Posko-posko siaga 24 jam di siapkan kembali dengan pusatnya di Alun-alun Pasanggrahan Pajajaran, dan posko di rumah sakit-rumah sakit selama 24 jam serta di 17 kecamatan.

"Berdasarkan data dari Disporaparbud, paling tinggi itu kunjungan wisatawan saat weekend, sehingga kami putuskan untuk membatasinya," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement