Kamis 19 Nov 2020 12:43 WIB

Trump Habiskan Jutaan Dolar AS untuk Penghitungan Ulang

Penghitungan ulang akan digelar di Milwaukee dan Dane.

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Donald Trump
Foto: CONSOLIDATED NEWS PHOTOS POOL
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membayar hingga tiga juta dolar AS untuk melakukan penghitungan ulang di dua wilayah negara bagian, salah satunya adalah Wisconsin. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melawan kecurangan yang dituding dilakukan oleh rival dari Partai Demokrat Joe Biden.

Diantara wilayah yang diminta untuk dilakukan penghitungan ulang adalah Milwaukee dan Dane pada Selasa (17/11) malam. Selain itu, tim kampanye Trump berencana untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan penghitungan ulang pada Rabu (18/11).

Baca Juga

Di dua wilayah yang diminta untuk penghitungan ulang, Biden mendapat 577.455 suara dibandingkan Trump.  Milwaukee County adalah negara bagian terbesar, rumah bagi banyak warga kulit hitam membentuk sekitar 27 persen dari populasi, lebih banyak daripada county lainnya. Dane County adalah rumah bagi ibu kota Madison dan kampus unggulan Universitas Wisconsin.

“Orang-orang Wisconsin berhak mengetahui apakah proses pemilihan mereka berjalan dengan cara yang legal dan transparan,” ujar pengacara untuk tim Trump di Wisconsin, Jim Troupis, dilansir Al Arabiya, Kamis (19/11).

Sayangnya, kata ia, integritas hasil pemilu tidak dapat dipercaya tanpa penghitungan ulang di dua wilayah tersebut. Ia mengatakan tidak ada persyaratan surat suara  di Wisconsin. “Kami tidak akan tahu hasil sebenarnya dari pemilihan sampai hanya surat suara resmi yang dihitung,” jelas Troupis.

Tim kampanye Trump mengatakan bahwa panitera salah menambahkan informasi yang hilang pada surat suara tidak hadir. Namun berdasarkan pedoman dari Komisi Pemilihan Wisconsin  yang diberlakukan sejak 2016, panitera dapat memperbaiki komponen alamat saksi yang hilang pada amplop berisi surat suara tidak hadir, jika mereka memiliki informasi dapat dipercaya.

Kampanye Trump juga menuduh bahwa pemilih mengakali persyaratan identitas foto di Wisconsin dengan mengklaim bahwa mereka harus berada di rumah tanpa batas waktu dan karena itu tidak perlu menunjukkan ID foto.

Undang-undang Wisconsin mengharuskan semua pemilih untuk menunjukkan ID foto yang dapat diterima untuk memberikan suara baik secara langsung maupun melalui surat. Namun terdapat pengecualian bagi warga negara yang dibatasi faktor usia, penyakit fisik atau kelemahan atau cacat untuk waktu tak terbatas.

Penghitungan ulang telah disetujui secara resmi oleh ketua komisi pemilihan, yang bisa dimulai paling cepat Kamis (19/11) dan paling lambat Sabtu (21/11). Ini harus diselesaikan paling lambat pada 1 Desember mendatang.

Penghitungan ulang di Wisconsin dan di seluruh negeri secara historis menghasilkan sangat sedikit perubahan suara. Penghitungan ulang presiden 2016 di Wisconsin menjaring Trump dengan 131 suara tambahan.

Trump memenangkan Wisconsin dengan kurang dari 23 ribu suara tahun itu dan menentang penghitungan ulang yang diajukan oleh kandidat Partai Hijau Jill Stein. “Orang-orang telah berbicara dan pemilihan sudah berakhir, kami harus menerima hasil ini, kemudian melihat ke masa depan,” jelas Trump saat itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement