Kamis 19 Nov 2020 14:36 WIB

OJK: Masyarakat Lapor Jika Layanan Jasa Keuangan tak Aman

Sebagian kecil sektor keuangan tersandung masalah berkaitan perlindungan konsumen

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang memiliki keluhan soal layanan sektor keuangan dapat melaporkan kepada otoritas. Hal ini mengingat sebagian kecil sektor keuangan tersandung masalah yang berkaitan perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah mengeluarkan regulasi dan roadmap pengawasan industri perbankan, non bank, dan asuransi dalam satu master plan. Adapun kebijakan ini diberikan agar masyarakat bisa aman dan nyaman menggunakan lembaga jasa keuangan.

Baca Juga

“Namun semua tidak 100 persen sempurna. Pasti ada, yang namanya manusia pengurusan nakal, lalu nasabahnya tidak paham, ada juga yang mungkin pure masalah bisnis, itu hal biasa,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (19/11).

Menurutnya otoritas memiliki tugas, fungsi, dan peranan dalam mengawasi lembaga keuangan. “Kita sampaikan 110 bank, lembaga asuransi hampir 200, itu jumlah yang jadi perhatian kita, tidak banyak dan bisa kita selesaikan,” ucapnya.

Wimboh menyebut tugas otoritas untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa menggunakan jasa keuangan dengan baik dan mendapatkan manfaat yang sesuai. “Jadi kalau tidak aman dan nyaman, silahkan lapor ke OJK,” ucapnya.

Tak hanya itu, Wimboh juga menekankan pengawasan terintegrasi yang dilakukan otoritas bertujuan agar lembaga sektor keuangan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. “Ini adalah spirit pembentukan OJK karena terintegrasi maka lembaga keuangan bisa menjalankan tugasnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement