Kamis 19 Nov 2020 18:52 WIB

Susun Aturan UU Ciptaker, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

Total peraturan pelaksana UU Ciptaker yang dibuat pemerintah sebanyak 40.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebanyak 30 dari 44 rancangan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau sekitar 68 persen dari target sudah rampung pada Kamis (19/11/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebanyak 30 dari 44 rancangan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau sekitar 68 persen dari target sudah rampung pada Kamis (19/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen terbuka kepada publik dalam menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster perpajakan. Penyerapan aspirasi dilakukan dengan menyasar ke pengusaha maupun pemangku kepentingan lain.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, pemerintah membuka akses bagi masyarakat untuk melihat seluruh rancangan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja di laman https://uu-ciptakerja.go.id/.

Baca Juga

Hingga Kamis (19/11), sebanyak 30 dari 44 aturan turunan sudah dipublikasikan. Sampai akhir November ini, seluruh rancangan ditargetkan sudah dapat diakses oleh publik yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Melalui situs resmi, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penyusunan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. "Kami buka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja," tutur Susiwijono dalam Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan di Jakarta, Kamis (19/11).

Susiwijono menyebutkan, ada tiga aturan turunan yang dibuat untuk klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, RPP tentang Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Kedua, RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Ketiga, RPP tentang Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi.

Selain klaster pajak, pemerintah juga akan melakukan serap aspirasi dengan tema lain. Mulai dari aspek ketenagakerjaan hingga UMKM. Kebijakan ini diharapkan mampu membuat UU Cipta Kerja menjadi regulasi yang baik dan implementatif di lapangan.

Susiwijono menekankan, sinergi antara seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci untuk kesuksesan transformasi ekonomi yang menjadi fokus pemerintah dalam UU Cipta Kerja. "Baik untuk mencapai kesejahteraan maupun mendukung pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Secara garis besar, Susiwijono menekankan, penyusunan UU Cipta Kerja merupakan salah satu lompatan pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi secara fundamental. Khususnya dengan menyinergikan regulasi yang selama ini menjadi hambatan kemudahan berusaha.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, transformasi ekonomi, terutama di bidang perpajakan, akan mendorong daya saing Indonesia yang masih ketinggalan dibandingkan negara lain.

Sri menjelaskan, Omnibus Law perpajakan dilakukan mengingat pajak masih menjadi penentu daya tarik bagi investor dalam menanamkan modal. Tidak hanya orang asing, investor dalam negeri juga masih melihat pajak sebagai faktor investasi. "Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan," tuturnya, dalam kesempatan yang sama.

Perubahan ketentuan perundang-perundangan perpajakan yang sejalan dengan perkembangan dunia usaha juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan mendukung Ease of Doing Business (EoDB). Tidak kalah penting, memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjadi dasar penyusunan RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di saat yang sama, juga telah disiapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Peraturan pelaksanaan ini terdiri dari permodalan, tata kelola, dan perpajakan yang akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui Foreign Direct Investment (FDI) dan memberikan kepastian hukum.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement