REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sumatera Utara, menyita produk-produk ilegal senilai Rp 2,1 miliar selama masa pandemi Covid-19. "Dari hasil penulusuran, kami berhasil menyita produk-produk ilegal senilai Rp 2,1 miliar terhitung dari awal Bulan April sampai Juni 2020," kata Kepala BBPOM di Medan, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, Jumat (20/11).
Produk ilegal yang disita meliputi produk kosmetik, makanan dan obat-obat tradisional. Produk tersebut terindikasi berbahaya karena tanpa dilengkapi izin edar yang semestinya. Selama masa pandemi, kata Bagus, penjualan produk-produk ilegal tersebut dilakukan secara online atau daring. Pihaknya berhasil menyita produk tersebut dengan cara under cover buy atau penyamaran.
"Tren selama pandemi, penjualan meningkat secara online, karena orang belinya dari rumah. Cara menemukannya kami under cover buy, kita beli sebagai pembeli," ujarnya.
Bagus mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam memilih dalam memilih produk obat-obatan, makanan maupun kosmetik. "Untuk produk obat dan kemasan itu ada cera mudahnya adalah dengan cek KLIK. K itu adalah kemasan, L itu adalah label, I itu ijin edar dan K terakhir adalah tanggal kadaluarsa. Minimum empat itu yang yang harus di cek," katanya.