Ahad 22 Nov 2020 01:14 WIB

Tentara bayaran masih dikerahkan ke Libya

Perwakilan Libya untuk PBB mengatakan ranjau masih merenggut nyawa dan kuburan massal masih digali secara teratur oleh milisi Haftar - Anadolu Agency

Red: Nur Aini
Perwakilan Permanen Libya untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis (19/11) mengatakan bahwa tentara bayaran masih dikerahkan di Libya
Perwakilan Permanen Libya untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis (19/11) mengatakan bahwa tentara bayaran masih dikerahkan di Libya

 

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Perwakilan Permanen Libya untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis (19/11) mengatakan bahwa tentara bayaran masih dikerahkan di Libya dan mereka yang melakukan kejahatan perang harus diadili.

Baca Juga

Berbicara dalam pertemuan telekonferensi yang digelar oleh Dewan Keamanan PBB tentang perkembangan terbaru di Libya, Taher al-Sunni mengatakan negaranya masih berurusan dengan serangan milisi jenderal Khalifa Haftar. Menurut Al-Sunni, warga tewas akibat bom ranjau yang ditempatkan di ibu kota Tripoli dan kuburan massal digali secara teratur.

Dia mengatakan aktivitas militer di wilayah kendali Haftar masih terus berlanjut, dan senjata dan tentara bayaran masih dikirim ke Sirte dan Jufra. Al-Sunni mencatat bahwa mereka yang melakukan kejahatan perang sejak 2011 harus dimintai pertanggungjawaban dan pembentukan dasar konstitusional untuk mengadakan pemilu pada akhir tahun depan perlu dipercepat.

Libya dilanda perang saudara sejak penggulingan Muammar Gaddafi pada 2011. Pemerintahan baru didirikan pada tahun 2015 di bawah perjanjian yang dipimpin PBB, tetapi upaya penyelesaian politik jangka panjang gagal karena serangan militer oleh pasukan Haftar.

Dengan bantuan Turki, Pemerintah Kesepakatan Nasional yang diakui PBB, yang dipimpin oleh Fayez al-Sarraj, memperoleh kemenangan secara signifikan melawan pasukan Haftar dalam beberapa bulan terakhir.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/tentara-bayaran-masih-dikerahkan-ke-libya/2051003
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement