Senin 23 Nov 2020 14:58 WIB

Wapres: Pemerintah Buka Seleksi PPPK Formasi Guru pada 2021

Seleksi guru PPPK terbuka bagi semua guru baik berstatus guru honorer.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden RI Maruf Amin
Foto: Setwapres
Wakil Presiden RI Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membuka seleksi terbuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru atau guru PPPK pada 2021. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan seleksi guru PPPK terbuka bagi semua guru baik berstatus guru honorer termasuk Honorer Kategori Dua (K2) atau para lulusan pendidikan profesi guru yang pada saat ini belum mengajar.

"Hari ini kita menyaksikan bersama pengumuman rencana proses seleksi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang semakin besar. Selain untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki kompetensi, diharapkan proses ini menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh Tanah Air," ujar Ma'ruf pada acara pengumuman rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bersama para menteri melalui konferensi video, Senin (23/11).

Baca Juga

Wapres Ma'ruf menyebut saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru. Selain itu, sejak empat tahun terakhir jumlah guru menurun sekitar enam persen setiap tahunnya karena pensiun, dan pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru karena meningkatnya jumlah siswa didik.

Karena itu, kata Ma'ruf, kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer. Namun, pemerintah menyadari jika pemanfaataan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi para honorer. 

Apalagi, tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN. Padahal, banyak guru honorer yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik. 

Selain itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, kursus, ataupun mengikuti pendidikan sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. "Karena itu tahun 2021 pemerintah merencanakan  melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK, diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan," ujar Ma'ruf.

Untuk tahap awal, pemerintah telah menyiapkan  anggaran untuk satu juta formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam rangka menengah dan bagi mereka yang lulus seleksi tahap pertama. Ia juga memastikan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggung biaya ujian seleksi guru PPPK.

"Dengan demikian, diharapkan para peserta di daerah tidak akan terhambat untuk mengikuti ujian seandainya Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan anggaran," kata Ma'ruf.

Namun, ia mengingatkan, terdapat syarat-syarat dalam seleksi guru PPPK tersebut. Sebab, pemerintah berharap seleksi ini tetap dapat menghasilkan guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif, jujur, dan terbuka.   

Karena itu juga, pengumuman rencana seleksi ini dimaksudkan agar para calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik. Ia memastikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membantu persiapan para calon guru mengikuti ujian.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara on-line. Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dengan hasil sesuai yang diharapkan," kata Ma'ruf.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam laporannya kepada Wapres mengatakan berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi para siswa.

Di sisi lain terdapat banyak guru non pegawai negeri sipil atau guru guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik. Namun, kesejahteraan yang masih belum terjamin dengan baik.

"Karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Nadiem.

Ia meyakini, melalui kebijakan seleksi guru PPPK dapat membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN, selain memastikan ketersediaan pengajar andal. "Upaya pemerintah ini telah ditempuh dengan koordinasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga. diantaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran Untuk gaji, beserta tunjangan melekatnya, serta proses rekrutmen," kata Nadiem. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement