REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bambang Satrio Lelono mengemukakan pola kerja bisa menjadi lebih fleksibel setelah pandemi Covid-19 berakhir. Bambang menyampaikan kesimpulan itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan kementerian pada 1.105 perusahaan di 17 sektor ekonomi untuk melihat pengaruh pandemi terhadap kesempatan kerja.
"Pandemi Covid-19 akan mengakibatkan pola kerja yang berubah, dari survei ditemukan bekerja dari rumah atau work from home akan tetap dilaksanakan (setelah pandemi berakhir)," katanya, Selasa (24/11).
Survei yang dilakukan Kementerian melalui telepon dan daring menunjukkan 23,39 persen perusahaan menyatakan masih akan menerapkan sistem kerja dari rumah. Lalu 22,88 persen perusahaan menyatakan mungkin akan melakukan pengurangan pekerja.
Di samping itu, menurut hasil survei, sebanyak 18,06 persen perusahaan akan memberlakukan sistem pengupahan berdasarkan jam kerja. Kemudian 17,37 persen perusahaan akan melakukan pengurangan jam kerja, dan 12,23 persen menyatakan tidak akan melakukan perubahan dalam pola kerja.
Menurut survei kementerian hampir 88 persen perusahaan yang menjadi responden menyatakan mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19. Hanya 11 perusahaan yang menyatakan kondisinyatidak terdampak pandemi. Lalu 0,8 persen perusahaan yang mendapat keuntungan semasa pandemi, dan 0,1 persen perusahaan yang menganggap pandemi sangat menguntungkan.
Survei Kementerian juga menunjukkan sektor usaha kecil dengan satu sampai empat pekerja paling merasakan dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi. "PSBB transisi dan jaga jarak sangat berpengaruh terhadap UMKM, karena kita tahu UMKM pada umumnya mengandalkan transaksi langsung dengan konsumen secara tatap muka," kata Satrio.