Selasa 24 Nov 2020 18:58 WIB

Kemendikbud Evaluasi Kesiapan Kampus untuk Kuliah Tatap Muka

Secara umum kuliah tatap muka nantinya akan mengacu pada SKB Empat Menteri

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Hiru Muhammad
Seorang mahasiswi semester I Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengikuti kuliah secara daring di kamar rumahnya,  di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). Sejak diterima menjadi mahasiwi UGM hingga saat ini dia mengikuti perkuliahan secara daring karena pihak UGM belum menggelar kuliah secara tatap muka guna  pencegahan penularan COVID-19.
Foto: SISWOWIDODO/ANTARA
Seorang mahasiswi semester I Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengikuti kuliah secara daring di kamar rumahnya, di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). Sejak diterima menjadi mahasiwi UGM hingga saat ini dia mengikuti perkuliahan secara daring karena pihak UGM belum menggelar kuliah secara tatap muka guna pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi kesiapan kampus untuk melakukan kuliah tatap muka. Nizam mengatakan, penting untuk melakukan evaluasi kesiapan kampus sebelum mengumumkan peraturan kuliah tatap muka.

Saat ini, Kemendikbud sedang melakukan persiapan terkait surat edaran untuk kampus. "Semoga dalam waktu dekat bisa kita keluarkan surat edarannya," kata Nizam dihubungi Republika, Selasa (24/11).

Nizam menambahkan, secara umum kuliah tatap muka nantinya akan mengacu pada SKB Empat Menteri. Namun, terkait detail peraturan untuk kegiatan kuliah di kampus masih terus dikoordinasikan dengan kesiapan setiap perguruan tinggi.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya juga sedang menyusun kebijakan untuk kuliah tatap muka bagi perguruan tinggi. Hal ini menyusul diperbolehkannya sekolah tatap muka tahun depan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Nadiem mengatakan, agar masyarakat khususnya dosen dan mahasiswa menunggu pengumuman kuliah tatap muka dalam waktu dekat. "Perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap muka. Tapi protokol kesehatan dan daftar periksa, dan lain-lain akan ditetapkan dalam waktu yang dekat oleh Dirjen Pendidikan Tinggi. Jadi mohon untuk perguruan tinggi, ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti," kata Nadiem.

Berdasarkan SKB Empat Menteri, sekolah sudah boleh dibuka pada Januari 2021. Namun, sekolah harus melengkapi daftar periksa protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan evaluasi terkait kesiapan sekolah hingga akhirnya menentukan sekolah tersebut boleh dibuka atau tidak.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement