Kamis 26 Nov 2020 05:23 WIB

Menantu Nurhadi Gunakan KTP Kakak Ipar Beli Lahan Sawit

Yoga mengakui sempat berkunjung ke Padang Lawas pada 2015 untuk melihat lahan sawit.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Adik ipar dari terdakwa kasus dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rahmat Santoso memberikan kesaksian saat sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di MA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Adik ipar dari terdakwa kasus dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rahmat Santoso memberikan kesaksian saat sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di MA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Yoga Dwi Hartiar sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap dan gratifikasi yang menjerat Eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (25/11). Dalam kesaksiannya, kakak ipar Rezky itu mengaku, namanya dicatut untuk membuat sertifikat lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Awalnya, Yoga menuturkan, KTP-nya pernah dipinjam Rezky. Saat itu, Yoga mengaku, tidak tahu identitasnya dipakai oleh Rezky. Belakangan dia baru mengetahui hal itu untuk membeli lahan sawit.

"Saudara tahunya kapan?, " tanya Jaksa Takdir Suhan. 

"Waktu itu, tepatnya saya nggak ingat , " jawabnya. 

"Kapan tahunya bahwa saudara kemudian KTP saudara dan KTP Heri digunakan oleh Rezky untuk sertifikat sawit tahunya kapan?, " cecar Jaksa lagi.

"Ya mungkin 2017," kata Yoga. 

Yoga mengaku, sempat bertanya kepada Rezky diperuntukan untuk apa KTP yang dipinjamkan Rezky tersebut. Namun, belakangan Rezky menyebut agar namanya tidak banyak tercatat dalam aset kekayaan.

"Saya juga tanya ke Rezky waktu itu, buat apa. 'Nggak buat ini saja si, biar nggak banyak-banyak namaku', dia bilang cuma gitu. Detailnya saya nggak nanya aja, karena saya pikir dia keluarga, istilahnya keluarga inti istri saya, dia pinjem KTP untuk sertifikat ya sudah," ujar Yoga.

Dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Yoga pun mengakui sempat berkunjung ke Padang Lawas pada 2015 untuk melihat lahan sawit tersebut. Dia mengklaim, tidak mengetahui luas lahan sawit tersebut.

"Saya nggak tahu luasnya berapa, saya nggak tahu," tandas Yoga.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement