Jumat 26 Feb 2021 20:19 WIB

Nurhadi Ungkap Tempat Persembunyian Selama Jadi Buron

Nurhadi mengatakan tidak bermaksud lari dari proses hukum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi berada di mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu beragenda pemeriksaan saksi.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi berada di mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu beragenda pemeriksaan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap lokasi persembunyiannya selama menjadi buronan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi mengaku, dirinya dan menantunya, Rezky Herbiono berada di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan Nurhadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan Nurhadi sebagai terdakwa.

Baca Juga

"Pada waktu empat bulan Anda menjadi DPO, Anda ke mana saja?," tanya Jaksa KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2).

"Di rumah saya di Kediri. Satu tempat. Saya hanya berdua sama Rezky," ujar Nurhadi.

"Di Kediri yang di Sambi?," tanya Jaksa lagi. "Ya, yang di Sambi," ujar Nurhadi.

"Ada tempat lain?," cecar Jaksa. "Tidak ada," jawabnya.

Nurhadi mengklaim dia tak bermaksud lari dari proses hukum. Dia beralasan, mangkirnya selama  pemeriksaan penyidikan lantaran dirinya dan Rezky tengah menjalani upaya hukum praperadilan. Dia merasa apa yang disangkakan KPK terhadapnya tak pernah dia lakukan.

"Pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan. Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan, tapi saya dijadikan sebagai tersangka," kata Nurhadi.

Selain tengah menguji penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nurhadi juga mengaku tengah menenangkan keluarganya. Dia menyebut, keluarga syok atas tuduhan yang dilayangkan KPK kepada dirinya dan Rezky.

"Saya harus memberi pengertian, bahkan enggak cukup sekali, dua kali. Saya mohon dihormati dulu upaya praperadilan saya," kata Nurhadi.

Meski praperadilan pertamannya ditolak PN Jakarta Selatan, namun Nurhadi tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik. Nurhadi beralasan saat itu tak puas dengan putusan praperadilan pertama. Maka dari itu, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan kedua.

"Nah setelah (praperadilan pertama) ditolak, saya masih mengajukan lagi (praperadilan kedua) karena saya tidak puas dengan keputusan itu. Ini yang mendasari kenapa saya memutuskan untuk tidak hadir panggilan itu, kemudian sampai DPO," cetus Nurhadi.

Nurhadi mengklaim, saat menjadi buron, dirinya dan Rezky sepakat untuk menyerahkan diri usai Ramadhan. Maka dari itu Nurhadi kembali ke Jakarta. Namun sebelum dirinya menyerahkan, tim penyidik terlebih dahulu menangkap Nurhadi dan Rezky.

"Nah setelah itu, setelah Ramadhan, saya akan serahkan diri. Nah, beda dua hari kami akan serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap," terang Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement