REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto mendesak agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Menurutnya, DPR harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat, agar tak lagi menimbulkan kegaduhan.
Saat ini, RUU HIP dinilai tak memiliki urgensi. Banyak kelompok masyarakat menolak dasar empirik dan sosiologis pembentukan undang-undang tersebut. "Ketika menyampaikan surat presiden (Surpres), pemerintah tidak mengajukan DIM RUU HIP, yang merupakan RUU inisiatif DPR, tetapi malah mengajukan DIM RUU BPIP sebagai inisiatif pemerintah," ujar Mulyanto, Sabtu (28/11).
Namun di sisi lain, pemerintah tidak mengajukan secara RUU BPIP untuk masuk dalam prolegnas jangka menengah 2019-2024. Termasuk juga untuk Prolegnas Prioritas 2021. "Jadi tidak ada unsur yang mendesak atau urgensinya untuk meluncurkan RUU HIP inisiatif DPR yang tidak ditindaklanjuti pemerintah ini ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021," ujar Mulyanto.
Diketahui, dari 38 RUU yang diusulkan, ada tiga rancangan undang-undang yang masih diperdebatkan. Tiga RUU yang diperdebatkan masuk atau tidak ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini diusulkan Fraksi PDIP untuk tetap masuk ke dalamnya, karena masih membutuhkan kajian.
Lalu, RUU Ketahanan Keluarga yang ditolak sejumlah fraksi. Karena tidak lolos dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg. Terakhir adalah RUU Bank Indonesia. Alasan masih diperdebatkan karena aturan perihal RUU tersebut juga terdapat dalam RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan.