Ahad 29 Nov 2020 18:12 WIB

BKN: 580 ASN Sudah Disanksi Pelanggaran Netralitas

Dari 1.005 dilaporkan, 727 ASN direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian menghimpun data pelanggaran netralitas ASN per Kamis (26/11) mencapai 1.005 orang.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian menghimpun data pelanggaran netralitas ASN per Kamis (26/11) mencapai 1.005 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian menghimpun data pelanggaran netralitas ASN per Kamis (26/11) mencapai 1.005 orang. Dari 1.005 yang dilaporkan, 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, rekomendasi itu setelah melalui proses sinergi data antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN. "Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi," ujar Paryono dalam siaran pers BKN, yang dikutip pada Ahad (29/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, sementara ada 147 ASN yang belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK. Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.

Untuk sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada instansi pusat, yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian. 

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengatakan tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, melainkan upaya pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin. Menurutnya, ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN.

Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari. Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.

Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time. "Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement