Kamis 03 Dec 2020 11:25 WIB

Pemangkasan Cuti Bersama, Cegah Klaster Baru Covid-19

Cuti bersama akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah kendaraan mellintas di ruas Tol Dalam Kota, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta, Ahad (1/11). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi total kendaraan yang melintas menuju arah Jakarta selama arus balik libur panjang dan cuti bersama mencapai sekitar 270 ribu kendaraan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah kendaraan mellintas di ruas Tol Dalam Kota, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta, Ahad (1/11). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi total kendaraan yang melintas menuju arah Jakarta selama arus balik libur panjang dan cuti bersama mencapai sekitar 270 ribu kendaraan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idul fitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.

“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji di Jakarta, dalam keterangan pers kepada wartawan Kamis (3/12).

Dengan demikian, cuti bersama di akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.

Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para ASN, keluarga, dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru.“Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” ungkap Atmaji.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement