REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Puluhan negara bagian di Amerika Serikat (AS) disebut akan menggugat Facebook. Gugatan kemungkinan terkait dengan pelanggaran antitrust.
Empat sumber yang mengetahui hal itu pada Rabu (2/12) mengungkapkan, gugatan terhadap Facebook akan diajukan pekan depan. Menurut seorang sumber, terdapat lebih dari 40 negara bagian yang terlibat sebagai penggugat, satu di antaranya adalah New York.
Belum diketahui secara terperinci tentang detail gugatan yang bakal diajukan negara bagian-negara bagian tersebut. Facebook masih belum memberikan komentar atas laporan itu. Seorang juru bicara kantor kejaksaan New York pun menolak berkomentar.
Salah satu tuduhan yang sering dilayangkan terhadap Facebook adalah bahwa perusahaan media sosial itu secara strategis berusaha untuk membeli saingan potensial kecil, sering kali dengan premi yang besar. Hal itu termasuk Instagram pada 2012 dan WhatsApp pada 2014.
Saat berbicara di hadapan Kongres AS, Kepala Eksekutif Facebook Mark Zuckerberg membantah perusahaannya memiliki berbagai pesaing, termasuk raksasa teknologi lainnya. Dia telah membela akuisisi kontroversial seperti Instagram dan WhatsApp. Zuckerberg mengatakan Facebook membantu mereka berkembang dari perusahaan kecil yang tidak signifikan menjadi perusahaan gigantik.
Pada 2019, Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal AS memulai penyelidikan antitrust terhadap empat perusahaan teknologi besar, yang juga mencakup Amazon.com Inc dan Apple Inc. Tak lama setelah itu, para jaksa agung segera bergabung untuk menyelidiki Google dan Facebook.