REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari. Terhitung mulai 7 Desember hingga 21 Desember 2020. Langkah ini diambil Anies karena terjadi kenaikan kasus baru Covid-19 di Ibu Kota.
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif," kata Anies dalam siaran pers resminya, Ahad (6/10).
Anies menjelaskan, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Mengacu pada data per 5 Desember, misalnya, tercatat total kasus positif Covid-19 mencapai 142.630. Meningkat 13,4 persen jika dibandingkan data dua pekan sebelumnya (21 November) yang masih berada di angka 125.822 kasus.
"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu," kata Anies.
Anies pun mengingatkan warga Jakarta untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," ungkap Anies.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 yang menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).