REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi usai bentrok dengan pihak kepolisian pada Senin (7/12) dini hari.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan bahwa kasus tersebut menjadikan catatan penegakkan hukum di Indonesia terasa kelam.
"Karenanya, saat ini perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara yang menghindari khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir, secara terukur sesuai SOP dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku," kata Trisno dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (8/12).
Trisno mengatakan, tewasnya enam anggota FPI tersebut seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan. Sebelumnya peristiwa serupa juga menimpa Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya.