REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah fokus yang masuk dalam roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2021-2025. Salah satunya mengenai akselerasi pembukaan rekening tabungan pelajar dan pembiayaan dengan biaya rendah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sebagian besar arah kebijakan yang termuat dalam roadmap TPAKD 2021-2025 sudah dilakukan dan didorong secara masif pada 2021. Selain itu, pelaksanaan business matching pasca 2020 juga akan menjadi prioritas 2021.
“Program TPAKD pada 2020 berfokus pada pemberdayaan UMKM di daerah melalui penguatan peran sektor jasa keuangan yang sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/12).
Menurutnya roadmap ini disusun bersama oleh OJK, Kemenko Bidang Perekonomian (Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif), Kementerian Dalam Negeri dan didukung oleh Asian Development Bank (ADB). Adapun sesuai tujuan awal TPAKD, maka roadmap TPAKD mengutamakan sinergitas berbagai pihak terkait dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten yang bertujuan mendorong peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat.
"Sejalan dengan harapan presiden, dalam Rakornas TPAKD diluncurkan Roadmap TPAKD 2021-2025 yang yang memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun ke depan," ucapnya.
Adapun saat ini telah terdapat 224 TPAKD dengan terdiri dari 32 TPAKD tingkat provinsi dan 176 TPAKD tingkat kabupaten/kota. Adanya TPAKD telah mendorong penyaluran pembiayaan melawan rentenir di daerah dengan nilai Rp 587,5 miliar dengan 47,8 ribu debitur.
Dari sisi funding, TPAKD juga mendorong jumlah simpanan pelajar menjadi 25,7 juta rekening dengan nilai simpanan Rp 5,43 triliun. Menurutnya, pada tahun ini TPAKD memiliki program untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM di daerah melalui penguatan peran sektor jasa keuangan sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional yang fokus untuk mempermudah pembiayaan masyarakat dan UMKM yang terdampak pandemi.
Apalagi adanya pandemi, sebesar 84 persen UMK mengalami penurunan pendapatan, sebesar 78,35 persen UMK mengalami penurunan permintaan karena pelanggan yang terkena dampak Covid-19, sebesar 56,85 persen UMK mengalami kendala bisnis akibat tidak bisa beroperasi secara normal, sebesar 62,21 persen UMK mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional, dan sebesar 33,23 persen UMK melakukan pengurangan jumlah pegawai.
"Kami berkomitmen dan mohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk perluas pendirian TPAKD seluruh provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya.