Ahad 13 Dec 2020 16:59 WIB

Jokowi: Tak Boleh Ada Elemen Warga yang Bahayakan Negara

Aparat penegak hukum tak boleh gentar menindak pihak yang masuk kategori itu.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden RI Joko Widodo.
Foto: Biro Setpres
Presiden RI Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi individu atau kelompok masyarakat yang secara semena-mena melanggar hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum tak boleh gentar dalam menindak pihak-pihak yang masuk dalam kategori di atas. 

"Tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum, yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikitpun," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (13/12).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang khusus merespons tewasnya enam laskar FPI oleh polisi dan aksi terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah. Jokowi menegaskan bahwa sudah kewajiban aparat penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Dalam menjalankan tugasnya pun, ujar presiden, aparat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku. 

"Ingat, aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikitpun," ujar Presiden Jokowi. 

Jokowi juga mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya, imbuh presiden, seluruh elemen masyarakat harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang ada. Jokowi juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dan masyarakat harus tunduk pada proses hukum yang mengikat. 

"(Hukum) harus dipatuhi dan ditegakkan. Untuk apa? Untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa, dan negara," katanya. 

Hanya saja, Jokowi memberi catatan bagi aparat agar tetap mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugas. Dalam menegakkan aturan pun, Jokowi mengingatkan, aparat tetap harus melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menggunakan kewenangan secara wajar dan terukur.

Presiden juga mempersilakan kelompok masyarakat yang ingin menempuh proses hukum, bila tidak puas dengan penegakan hukum terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Presiden juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menggandeng lembaga independen seperti Komnas HAM untuk ikut mengawal aduan yang ada. 

"Jika ada perbedaan pendapat, ini biasanya ada. Jika ada perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar menggunakan, gunakan mekanisme hukum. Ikuti prosedur hukum. Ikuti proses peradilan. Hargai keputusan pengadilan," kata Jokowi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement