Ahad 13 Dec 2020 22:56 WIB

ANRI Akui Arsip Supersemar yang Dimiliki Saat Ini tidak Asli

ANRI masih berupaya mencari arsip Supersemar yang asli.

Naskah Supersemar
Foto: IST
Naskah Supersemar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Deputi Konservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Multi Siswanti mengakui, arsip Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang dimiliki atau disimpan kini tidak asli. ANRI masih berupaya mencari arsip Supersemar yang asli.

"Kita memiliki arsip Supersemar tapi itu dari berbagai versi. Setelah kita lihat dari autentikasinya ternyata itu bukan arsip yang asli," kata Multi saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Ahad (13/12).

Baca Juga

Multi mengatakan, saat ini pemerintah melalui ANRI terus berusaha mencari dan menemukan arsip Supersemar yang asli. "Kita memang masih mencari tentang arsip tersebut," katanya.

Untuk mendapatkan arsip-arsip penting seperti Supersemar, ANRI melakukan sejumlah upaya salah satunya menerbitkan daftar pencarian arsip. Bagi pemerintah atau lembaga yang menciptakan arsip, ada sebuah kewajiban yang mengharuskan menyerahkan arsip statis miliknya ke ANRI.

Secara umum, arsip yang masuk atau tersimpan ke ANRI tidak banyak, hanya berkisar sembilan hingga 10 persen saja terutama yang betul-betul berguna bagi penelitian. Multi mengatakan, ANRI memiliki sebuah program yakni penyelamatan arsip yang bertujuan menyelamatkan dokumen atau arsip bernilai sejarah. "Itu dilakukan dengan adanya kegiatan akuisisi arsip statis," ujar Multi.

Karena itu, tidak semua arsip yang datang dari berbagai lembaga dapat diterima atau masuk ke dalam ANRI sebagai warisan sejarah masa lalu. Setelah diserahkan, ANRI akan memeriksa hingga proses penilaian. Setelah itu barulah dilakukan penetapan status dari arsip itu sendiri apakah diserahkan ke ANRI atau dikembalikan kepada instansi penciptanya."Jadi, kita menambah koleksi arsip dengan cara mengakuisisi arsip dari para pencipta," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement