Senin 14 Dec 2020 10:18 WIB

Dua Anggota FPI Sudah Meninggal Sebelum Masuk Tol Japek

Rekonstruksi Polri mengungkap dua anggota FPI sudah meninggal sebelum memasuki tol.

Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG --  Dua dari empat anggota FPI yang berada dalam satu mobil ternyata sudah meninggal dunia saat baku tembak di jalan Interchange Karawang Barat sebelum memasuki jalan Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu diketahui berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan oleh Polri pada Senin (14/12) dini hari.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, usai kegiatan rekonstruksi di Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek, mengatakan, sejak rekonstruksi di titik pertama petugas sudah mendapat serangan dari kelompok itu. Atas hal tersebut, petugas membalas dan melakukan tindakan tegas terukur. Di dua titik rekonstruksi sebelum memasuki jalan tol, terjadi baku tembak antara petugas dengan pelaku.

Baca Juga

Baku tembak ternyata menimbulkan korban jiwa, dua pelaku meninggal. Itu diketahui saat petugas berhasil mengejar mobil pelaku dan membekuknya di rest area Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dalam rekonstruksi di rest area yang merupakan titik ketiga rangkaian rekonstruksi penembakan anggota FPI, empat orang pelaku tak berkutik dan menuruti perintah petugas untuk keluar dari dalam mobil.

Empat pelaku memenuhi perintah petugas untuk tengkurap dengan wajah menghadap tanah saat mereka keluar mobil. Mereka kemudian digeledah. Dua pelaku lainnya tetap berada di dalam mobil karena kondisinya meninggal setelah sebelumnya terjadi baku tembak.

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku hingga ditemukan satu buah senjata api beserta 10 amunisi, satu buah ketapel beserta 10 kelereng, satu tongkat berujung runcing, serta beberapa senjata tajam jenis celurit dan pedang.

Di rest area itu, petugas membawa dua pelaku yang meninggal dunia terlebih dahulu. Kemudian, membawa empat pelaku lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, sekitar satu kilometer selepas rest area, empat pelaku berusaha menyerang petugas saat akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Di dalam mobil petugas, pelaku menyerang dengan berusaha mencekik dan merebut senjata milik petugas. Itu terjadi di rekonstruksi titik keempat, sekitar satu kilometer dari rest area.

Di lokasi kejadian keempat tersebut, petugas terpaksa menembak para pelaku hingga meninggal dunia. Itu dilakukan karena pelaku berusaha menyerang petugas sampai merebut senjata dari tangan petugas. Peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement