Selasa 15 Dec 2020 18:42 WIB

Mengaku Khawatir, HRS Pilih Hanya Makan Kiriman Keluarga

Makanan dari Polda dibagi HRS ke tahanan lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama berada di tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak memakan makanan yang diberikan pihak kepolisian. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu memilih makan makanan kiriman keluarganya.

"Ada kekhawatiran ada ketakutan tersendiri dari beliau. Semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari pengacara, itu saja," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Baca Juga

Kendati demikian, menurut Sugito, sebenarnya HRS tidak menolak makanan yang diberikan polisi selama di tahanan. Karena, yang bersangkutan tetap menerima makanan tersebut. Hanya saja, kata Sugito, memang makanan yang didapat dari petugas diberikan ke tahanan lainnya.

"Habib bukan menolak, tetapi jaga-jaga sajalah, khawatir saja. Di situ kan banyak tahanan lainnya, jadi bisa dikasihkan ke lainnya," ucapnya.

HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian pada Sabtu (12/12), HRS memutuskan mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa, usai dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Ahad (13/12) dini hari HRS ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember mendatang.

Dalam kasus kerumunan massa tersebut, HRS dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman enam tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement