REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama berada di tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak memakan makanan yang diberikan pihak kepolisian. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu memilih makan makanan kiriman keluarganya.
"Ada kekhawatiran ada ketakutan tersendiri dari beliau. Semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari pengacara, itu saja," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Kendati demikian, menurut Sugito, sebenarnya HRS tidak menolak makanan yang diberikan polisi selama di tahanan. Karena, yang bersangkutan tetap menerima makanan tersebut. Hanya saja, kata Sugito, memang makanan yang didapat dari petugas diberikan ke tahanan lainnya.
"Habib bukan menolak, tetapi jaga-jaga sajalah, khawatir saja. Di situ kan banyak tahanan lainnya, jadi bisa dikasihkan ke lainnya," ucapnya.
HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian pada Sabtu (12/12), HRS memutuskan mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa, usai dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Ahad (13/12) dini hari HRS ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember mendatang.
Dalam kasus kerumunan massa tersebut, HRS dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman enam tahun penjara.