Selasa 15 Dec 2020 19:05 WIB

Jelang Nataru, Ini Prokes yang Bisa Dijalankan Tempat Wisata

Sebaiknya ruangan di tempat wisata terbuka untuk memungkinkan udara keluar dan masuk

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Pekerja menyiram tanaman di Agro Edukasi Wisata Ragunan, Jakarta, (ilustrasi). Dokter menyarankan wisata di area terbuka di masa pandemi Covid-19 ini.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja menyiram tanaman di Agro Edukasi Wisata Ragunan, Jakarta, (ilustrasi). Dokter menyarankan wisata di area terbuka di masa pandemi Covid-19 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan cuti bersama serta liburan Natal dan Tahun Baru selama 24 Desember hingga 1 Januari 2021. Dokter menyarankan tempat wisata menjalankan protokol kesehatan (prokes) selama momen liburan akhir tahun besok, diantaranya menyediakan tempat cuci tangan.

"Tempat wisata bisa menyediakan tempat cuci tangan, sabun atau penyanitasi tangan (hand sanitizer), hingga membuat sekat untuk menghindari kerumunan," kata Dokter dan Enterpreneur Ivan Adrian saat mengisi konferensi virtual BNPB bertema Menerapkan Protokol Kesehatan Menjelang Liburan Akhir Tahun, Selasa (15/12).

Baca Juga

Ia juga meminta jumlah pengunjung dibatasi yaitu maksimal 20 atau 30 orang dalam satu ruangan. Selain itu, ia menyarankan sebaiknya ruangan di tempat wisata terbuka untuk memungkinkan udara bisa keluar dan masuk. Menurutnya upaya ini penting, ruangan jangan tertutup karena bisa menimbulkan penularan virus lewat udara (aerosol).

Kemudian, dia melanjutkan, pemilik tempat wisata sebaiknya melakukan disinfektan secara berkala. Setelah terjadi kerumunan, ia meminta penyelenggara melakukan disinfektan rutin di pagi atau sore hari. Selain itu, petugas bisa membuat daftar cek list untuk melakukannya.

Sebelumnya Pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 yang semula 11 hari menjadi delapan hari. Pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember pemerintah memutuskan tidak jadi libur, masyarakat diminta bekerja seperti biasa di tanggal itu.

"Intinya kami sesuai arahan yang memutuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai tanggal 24 sampai 27 adalah libur Natal yang rinciannya 24 adalah cuti bersama Natal, 25 itu hari Natalnya, dan 26 itu Sabtu, 27 adalah hari Ahad, kemudian 28 hingga 30 tidak libur tetapi tetap kerja biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual usai rapat tingkat menteri (RTM) Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Selasa (1/12) petang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement