Rabu 16 Dec 2020 21:26 WIB

Komnas HAM akan Panggil Dokter Autopsi 6 Jenazah Laskar FPI

Komnas HAM sudah bersurat kepada Mabes Polri terkait permintaan keterangan tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan dari tim dokter RS Polri yang melakukan autopsi  enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI). Komisioner Komnas HAM Mohamad Choirul Anam mengatakan, permintaan keterangan tersebut sebagai lanjutan  upaya tim pencari fakta mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian dalam aksi pembunuhan pegawal Habib Rizieq Shihab di Tol Japek Km 50, Senin (7/12).

Anam mengatakan, Komnas HAM sudah bersurat kepada Mabes Polri terkait permintaan keterangan tersebut, Rabu (16/12). Persetujuan dari ‘markas besar’ menjadi patokan bagi tim Komnas HAM, untuk segera melakukan permintaan keterangan para tim autopsi dari RS Polri.

Baca Juga

“Surat permintaan keterangan sudah kami (Komnas HAM) sampaikan kepada Kabareskrim Mabes Polri. Dokter yang melakukan autopsi-nya yang akan kita minta keterangan,” kata Anam menjelaskan kepada Republika.co.id, pada Rabu (16/12).

Permintaan keterangan tersebut, diperlukan tim pengungkapan Komnas HAM menyusul insiden mematikan yang terjadi di Tol Japek Km 50. Personil kepolisian membawa enam jenazah ke RS Polri. Tim dokter dari RS Polri juga yang melakukan autopsi.

“Kita menunggu konfirmasi dari mereka (Polri) untuk bersedia mengizinkan dokter (autopsi) memberikan keterangan (ke Komnas HAM),” ujar Anam menambahkan. Namun Anam belum memastikan kapan permintaan keterangan akan dilakukan. “Kita tunggu konfirmasinya,” sambung Anam.

Terkait autopsi enam jenazah laskar FPI tersebut, pernah mendapat reaksi keras dari para keluarga korban. Sekretaris Umum (Sekum) DPP FPI Munarman, dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Senin (7/12) menegaskan, keluarga para korban yang tak mengizinkan pihak RS Polri melakukan autopsi. “Keluarga para syuhada (enam korban) ini, tidak mengizinkan untuk dilakukan autopsi jenazah,” kata Munarwan. Tetapi tim dokter RS Polri, tetap melakukan autopsi untuk proses penyelidikan, dan penyidikan.

DPP FPI dalam pernyataan resmi pekan lalu juga membeberkan tentang kondisi enam jenazah setelah diserahkan dari RS Polri. Dalam pernyataan resmi tersebut, dikatakan kondisi enam jenazah yang tak ada bekas luka tembakan di bagian pelumpuhan untuk tetap hidup. Munarman, pun pernah menerangkan kondisi keenam jenazah tersebut, terdapat bekas luka tembakan minimal dua lubang bekas tembakan, di bagian dada yang kentara dari jarak dekat.

Munarman mengungkap, dari tubuh keenam jenazah itu, masing-masing terdapat minimal dua lubang bekas tembakan peluru. “Luka tembaknya ini, semua mengarah ke bagian jantung korban. Dan lebih dari satu tembakan. Satu orang minimal dua tembakan. Ada yang tiga, ada yang empat tembakan. Dan semua tembakan itu, setelah kita lihat secara fisiknya, kita melihat di bagian dada, di jantung,” kata Munarman.

Bahkan, pada jenazah, kata Munarman, juga ada bekas luka-luka penyiksaan fisik. “Ada kulit yang mengelupas. Ada luka-luka lecet, dan lebam-lebam. Jadi, ini betul-betul penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan,” terang Munarman.

Choirul Anam melanjutkan, tim pengungkapan Komnas HAM, sudah meminta keterangan lebih dari 20 orang terkait peristiwa Tol Japek Km 50. Selain meminta keterangan dari sebagian keluarga korban, kata Anam, timnya juga sudah meminta kronologis peristiwa dari sejumlah anggota laskar FPI yang sempat dinyatakan buron oleh kepolisian karena terlibat dalam insiden tersebut.

Bahkan, Anam mengatakan, tim pengungkapan Komnas HAM, sudah lebih dari tiga kali turun ke lokasi kejadian, untuk observasi lapangan, dan mewawancarai banyak saksi. “Kita sudah punya konstruksi lengkap dari peristiwa ini sampai 80-an persen,” ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, kemarin.

Akan tetapi, Anam mengakui, memang belum melakukan pemeriksaan terhadap tim dokter, dan melihat langsung kondisi jenazah karena alasan belum adanya izin. Namun Anam memastikan, konstruksi peristiwa dari hasil pengungkapan, dan penyelidikan, masih akan dilakukan sampai Komnas HAM menyimpulkan tentang dugaan pelanggaran HAM  tersebut. “Kita nantinya masih membutuhkan ahli-ahli yang clear betul (independen) tentang ini, untuk menyimpulkan apakah ini pelanggaran HAM atau bukan,” kata Anam. Pada Senin (14/12) lalu, Komnas HAM juga memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement