Kamis 17 Dec 2020 08:58 WIB

Pemerintah Terbitkan PP Lembaga Pengelola Investasi

LPI merupakan badan hukum yang mendapat dukungan modal awal Rp 15 triliun.

Red: Friska Yolandha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mengatasi tantangan pembiayaan pembangunan di Tanah Air. PP ini merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.

"LPI akan mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/12).

Baca Juga

Selain telah menyelesaikan aturan turunan terkait LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF), pemerintah juga menyelesaikan aturan turunan lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Dia menuturkan LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung. Ini juga sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.