REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat meminta pemerintah untuk memperhatikan kelangsungan hidup para petani dan pelaku usaha rotan. Petani dan pelaku usaha rotan semakin terjepit karena terdampak larangan ekspor rotan dalam bentuk barang mentah atau bahan baku rotan.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat, Rudyzar Zaidar Mochtar di Pontianak, Ahad (20/12), mengatakan dampak larangan ekspor rotan dalam bentuk bahan mentah sangat merugikan rakyat, baik petani maupun pelaku usaha.
Ia mengatakan sangat trenyuh, karena kondisi itu sudah diprediksi oleh Yayasan Rotan Indonesia, sejak 2010 sebelum Permendag No 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan, tertanggal 30 Nopember 2011 dikeluarkan.
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah diingatkan perihal kondisi ini.
"Sudah jelas biang keladinyaadalah pelarangan ekspor bahan baku rotan, sehingga hasilnya rotan di dalam negeri tidak dipakai dan tidak boleh juga diekspor," ungkapnya.
Menurut dia, hal itu adalah upaya pelarangan ekspor bahan baku rotan yang ke-6 yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan hasilnya sama, yakni tidak berhasil.
"Padahal sudah terbukti dalam periode tahun 2011-2018 nilai ekspor furnitur rotan menyusut dari semula sebesar 74 juta dolar AS di tahun 2011, kemudian turun menjadi tinggal 19 juta dolar AS di tahun 2018 (analisa data BPS)," ujarnya.
Menurut dia, ekspor menjadi turun sebesar 57 juta dolar AS dalam periode 2011 hingga 2018, dan juga berdampak petani menjadi menderita, pengusaha produk rotan kekurangan bahan baku.