Senin 21 Dec 2020 13:21 WIB

 KPK Eksekusi Dua Penyuap Bupati Kutai Timur

Masing-masing terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana penyuap Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif Ismunandar, Adiyta Maharani Yuono dan Deki Arianto. Masing-masing terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II.

"Kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/12).

Dia mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Adiyta Maharani Yuono berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020. Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) itu divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ali mengatakan, Aditya Maharani juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Denda tersebut, sambung Ali, telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan.