Senin 21 Dec 2020 13:21 WIB

 KPK Eksekusi Dua Penyuap Bupati Kutai Timur

Masing-masing terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana penyuap Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif Ismunandar, Adiyta Maharani Yuono dan Deki Arianto. Masing-masing terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II.

"Kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/12).

Dia mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Adiyta Maharani Yuono berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020. Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) itu divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ali mengatakan, Aditya Maharani juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Denda tersebut, sambung Ali, telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan.

Sedangkan eksekusi Deki Arianto mengacu pada putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020.

Dia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Direktur CV Nulaza Karya itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan," kata Ali lagi.

Sebelumnya, pada Jumat (3/7), KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini (ASW) sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani (AM) selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan. Dalam operasi senyap itu ditemukan uang tunai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement