Senin 21 Dec 2020 20:13 WIB

KPK Tahan Pemberi Gratifikasi Bupati Cirebon

Tersangka ditahan selama 20 hari sampai dengan 9 Januari 2021 mendatang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Tahanan KPK (ilustrasi)
Foto: Republika
Tahanan KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno (STN). Dia diamankan menyusul dugaan pemberian gratifikasi terhadap Bupati Cirebon Periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN) terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

"KPK melakukan penahanan tersangka STN, Direktur Utama PT KPI terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/12)

Baca Juga

Dia mengatakan, tersangka STN dilakukan penahanan Dia melanjutkan, tersangka STN bakal menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada gedung ACLC KPK kavling C1.

"Namun sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 dilingkungan rutan KPK," katanya.

Perkara bermula pada 2017 ketika PT KPI bermaksud menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. STN selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait.

Dia juga meminta Sukirno berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik. Sukirno juga diminta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan.

Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, STN diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp 4 Miliar kepada SUN melalui ajudan kepercayaannya. Pemberian uang tersebut diduga agar SUN bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon.

Tersangka STN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ). KPK baru menahan STN hari ini namun penahanan serupa belum dilakukan terhadap HEJ.

Sebelumnya, HEJ dan STN merupakan penyuap Bupati Cirebon periode 2014 hingga 2019 SUN. HEJ diduga memberi suap Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Sedangkan STN diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018 lalu.

Sedangkan KPK telah menetapkan SUN sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019. Dia kemudian divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK dengan hukuman tujuh tahun kurungan.

SUN juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman enam bulan penjara. Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 hutuf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka STN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement