Selasa 22 Dec 2020 07:06 WIB

Perludem: Lakukan Kajian Teknis Sebelum Pilih Sistem Pemilu

Sistem pemilu akan masuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan pentingnya kajian dan teknis detail penyelenggaraan pemilihan umum sebelum menjatuhkan pilihan pada salah satu sistem pemilu yang akan dipakai. Hal itu sebagai bahan pemikiran menata ulang desain sistem pemilu dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.

"Terkadang (teknis penyelenggaraan) kita lupa diskusikan, seperti berbicara soal tata kelola, manajemen penyelenggaraan pemilu. Itu kan orang selalu bilang ah ini mah teknis, ini udah teknis, padahal itu akan punya dampak besar," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Senin (21/12).

Baca Juga

Tentu, menurut dia setiap sistem punya implikasi masing-masing. Namun, sebelum menjatuhkan pilihan semestinya mempertimbangkan dengan matang sehingga kualitas dari penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik.

"Kalau berbicara sistem pemilu kita tentunya tidak cuma buka sistem pemilihan terbuka dan tertutup saja, harusnya mulai dari daerah pemilihannya metode pencalonannya, metode pemberian suaranya, ambang batas, formula peralihan kursinya, terus bagaimana penetapan calon terpilihnya," kata dia.

Menurut dia, yang juga tidak boleh terlupakan seperti perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu serta soal jadwal keserentakan penyelenggaraan. "Tapi ini kan pilihan ya, namun kita dari dulunya mendorong, ketika mau berpemilu itu sebenarnya tujuannya apa baik dari sisi prosesnya ataupun dari hasilnya, secara sederhana memang pergantian kekuasaan, tapi lebih jauh kita punya tujuan seperti memperkuat sistem presidensialisme," ucapnya.

Dari sisi prosesnya, lanjut Khoirunnisa, Indonesia punya tujuan ingin proses penyelenggaraan pemilu itu bebannya tidak timpang." Kemarin seperti pemilu lima kotak bebannya berat dan penyederhanaan waktu. Karena itu, sebelum undang-undang pemilu, undang-undang pilkada dibuat, contohnya harus ada diskusi dulu (soal proses penyelenggaraan pemilu)," ujarnya.

Hal itu lah, menurut dirinya yang terkadang terlupakan, yakni setiap pilihan sistem itu memiliki dampak terhadap tata kelola dan manajemennya. Semestinya, persoalan tersebut harus diatasi sebelum menjatuhkan pilihan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement