REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan orang tak dikenal (OTK) yang melempar bahan peledak ke kantor Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jakarta Pusat pada (22/12), merupakan perbuatan teror. Hal ini harus diusut dengan penegakan hukum yang sesuai.
"Itu jelas perbuatan teror ya. Jika ada pengusutan terhadap pelaku tidak tertutup kemungkinan diterapkan Undang-Undang (UU) Terorisme," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (24/12).
Menurutnya, kalau peneror ini dengan sengaja melempar bahan ledakan tersebut ke kantor KAMI dan dimaksudkan ditujukan kepada orang KAMI, maka ini tindakan yang tidak dewasa dan tidak menerima perbedaan pendapat di dalam masyarakat.
Dia menambahkan, masuknya "oposan rezmi" ke dalam struktur pemerintahan, akan membawa kecenderungan pemerintahan yang otoritarian. Sehingga, penegakan hukum yang ada di bawah kekuasaan eksekutif akan cenderung menjadi "alat pemukul lawan" sekalipun di luar area politik praktis resmi. Hal ini juga membuat menjadi alat kekuasaan.
"Ya sekarang ini memang terjadi korosi atau pengerogotan terhadap nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Anggota Polsek Metro Menteng menyelidiki dugaan ledakan dari petasan di kawasan Jalan DR. Kusumaatmadja, Jakarta Pusat yang terjadi pada Selasa (22/12) siang. Ledakan terjadi di kantor Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
"Masih kita selidiki ledakan tersebut, belum bisa pastikan ledakan itu dari apa," kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Iver Son Manosoh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/12).
Iver menjelaskan, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara di KAMI itu, namun tidak ditemukan plang atau papan nama atas nama organisasi tersebut. Dia menuturkan, polisi mendapatkan informasi kejadian sekitar pukul 11.30 WIB, tapi laporan diterima sekitar pukul 14.00 WIB.
Iver menyatakan, petugas belum dapat memastikan ledakan itu berbahan peledak, seperti bom molotov atau bahan lain. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsektro Menteng Kompol Gozali Luhulima menambahkan, dugaan sementara ledakan berasal dari petasan.
Diceritakan, salah satu staf KAMI bernama Putri sedang berbincang dengan rekannya, kemudian melihat dua pria tidak dikenal sempat berlalu-lalang di depan Kantor KAMI sekitar pukul 11.30 WIB. Kemudian salah satu dari pria itu mendekat ke pagar berwarna hitam dan seorang lainnya mengenakan jaket hijau, melempar bahan peledak ke arah Kantor KAMI. Namun, bahan diduga peledak itu terlempar ke pojokan pagar sehingga tidak menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.