REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang melarang semua warga negara asing yang bukan pemukim tetap mereka masuk. Langkah yang dilakukan untuk mencegah virus corona jenis baru yang ditemukan di Inggris masuk ke Negeri Sakura.
Pada Ahad (27/12) Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan larangan masuk ini akan mulai berlaku pada Senin (28/12) dan baru berakhir hingga 31 Januari. Pekan lalu Jepang sudah melarang masuk semua orang asing bukan pemukim dari Inggris dan Afrika Selatan.
Ini dilakukan setelah mereka mengkonfirmasi tujuh orang terinfeksi virus corona jenis baru. Lima orang dari Inggris yang dites di bandara dan dua lagi di Tokyo.
Jepan juga menangguhkan program pengecualian yang membuat warga negara Jepang dan pemukim asing tidak perlu melakukan karantina 14 hari. Progam tersebut dimulai bulan November lalu.