REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki menaikkan upah minimum para pekerja sebesar 21,56 persen per 1 Januari. Demikian pengumuman menteri keluarga. Demikian disampaikan menteri tenaga kerja dan layanan sosial Turki pada Senin (28/12).
"Upah minimum bersih untuk pekerja lajang adalah 2.826 lira Turki (377 dolar AS atau sekitar Rp5,46 juta) per bulan, naik dari 2.324 lira Turki (310 dolar As) per bulan," kata Zehra Zumrut Selcuk.
Upah minimum bruto yang baru, sebelum dipotong premi jaminan sosial dan pajak penghasilan, akan mencapai 3.578 lira (477,3 dolar AS). "Kenaikan itu jauh di atas tingkat inflasi tahunan negara itu," tegas menteri.
Inflasi tahunan Turki mencapai 14 persen pada November, sementara rata-rata kenaikan harga konsumen selama 12 bulan adalah 12,04 persen.
Sumber, https://www.aa.com.tr/id/turki/turki-naikkan-upah-minimum-21-56-di-2021/2090869