REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan adanya sinkronisasi dalam skema pemberian bantuan sosial atau bansos. Sinkronisasi dapat dilakukan antara kementerian/lembaga yang memberikan skema bansos.
"Baik dari Kemensos, kemudian Kementerian UKM, Kemendikbud, kemudian juga ada Kementerian Pertanian, dan lain-lain,” ujar Tito dikutip dari siaran pers saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Persiapan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2021, Selasa (29/12).
Tito juga menilai, sinkronisasi juga perlu diterapkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, dengan sinkronisasi skema pemberian bansos antara kementerian/lembaga, pusat dan daerah tersebut diharapkan pemberian bansos lebih tepat sasaran.
“Kemudian juga sinkronisasi skema bansos pusat dengan daerah, karena daerah-daerah ini, Tingkat (provinsi) dan Tingkat II (kabupaten/kota), dan Desa, memiliki anggaran tersendiri juga yaitu anggaran jaring pengaman sosial dalam APBD mereka Tahun 2021, baik di Tingkat I maupun Tingkat II,” ujarnya.
Tito menjelaskan, data penerima bantuan sosial atau bansos selama ini kerap dinamis. Mulai karena persoalan perubahan data, seperti domisili, perubahan profesi, sehingga diperlukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah untuk program pemberian bansos yang lebih tepat sasaran.
Dia mengatakan, hal ini juga sesuai arahan ratas dengan Presiden Joko Widodo, untuk bansos secara umum dipusatkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan daerah lebih fokus kepada pengembangan UMKM, membantu UMKM.
"Itu bisa menjadi isu, sangat dinamis sekali. Sehingga daerah diberikan juga arahan agar mereka menutupi yang bolong-bolong, yang kira-kira program pemerintah pusat tidak sampai ke mereka yang layak menerima. Diberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menutupi mereka yang harusnya menerima, tapi dari pusat tidak menerima, ini ditutupi oleh daerah,” kata Tito.
Tito juga menekankan pentingnya pembentukan hotline atau desk yang menangani persoalan bantuan sosial. Ini dilakukan agar kepala daerah dapat menyampaikan keluhan maupun persoalan kepada pemerintah pusat.
“Sehingga, kalau ada problema di daerah yang mereka tidak menerima atau barangkali kepala daerah ada yang ingin menyampaikan masukan, saran, kritik, dan lain-lain, kami nanti akan mengarahkan mereka agar menyampaikan saran dan masukan itu melalui hotline tersebut,” katanya.
Namun, dia mengingatkan, setelah adanya sinkronisasi data itu, perlu adanya kesepahaman atau antara pemerintah pusat dan daerah. Misalnyam saja melalui rapat koordinasi, agar program dan kebijakan pemerintah terkait penyaluran bantuan sosial dapat berjalan dengan baik.
“Kami sarankan kita melaksanakan semacam rakor pusat dan daerah yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah, sehingga mereka paham apa yang kita kerjakan tingkat pusat dan apa yang harus mereka kerjakan di tingkat daerah,” ungkapnya.