Rabu 30 Dec 2020 17:28 WIB

Pakar: Pemerintah Harus Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Pengaitan Gus Dur dalam Bulog Gate tak pernah terbukti hingga sekarang

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Bedah buku Rektor Unila Prof Aom Karomani berjudul Gus Dur Jatuh dari Kursi Presiden dan Keberpihakan Media Massa di Universitas Lampung, Rabu (30/12).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Bedah buku Rektor Unila Prof Aom Karomani berjudul Gus Dur Jatuh dari Kursi Presiden dan Keberpihakan Media Massa di Universitas Lampung, Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah sekarang harus memulihkan nama baik Presiden Abdurrahman Wachid (Gus Dur) dari persepsi publik yang menyatakan, Gus Dur turun dari kursi kepresidenan terbukti bersalah secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan penulis buku Prof Aom Karomani, yang saat ini menjabat Rektor Universitas Lampung (Unila), dalam bedah bukunya berjudul "Gus Dur Jatuh dari Kursi Presiden dan Keberpihakan Media Massa" di Unila, Rabu (30/12).   

Baca Juga

Menurut Aom Karomani, Gus Dur tidak bersalah secara hukum, dan hanya kalah secara politik pada kekuasaanya 2001 lalu, tetapi legowo turun dari kursi kepresidenan, dan tidak menimbulkan konflik tumpah darah seperti di Timur Tengah. Hal ini penting untuk diwarisi kepada generasi selanjutnya atas kebijakan dan keputusannya.

"Sebaiknya pemerintah memulihkan nama baik Gus Dur, karena beliau dijatuhkan dari sisi hukum tidak terbukti dan tidak pernah ada kesalahan yang terjadi waktu itu, hanya kalah secara politik. Negara harus memulihkan nama baik beliau. Jangan sampai ada persepsi publik, bahwa Gus Dur turun itu karena terbukti bersalah secara hukum," kata dia. 

Menurut dia, isu yang dihembuskan saat ia menjabat presiden seperti kasus Bulog Gate dan Brunai Gate, pada akhirnya tidak terbukti atau tidak ada putusan secara hukum. Selain itu, Gus Dur juga tidak menyalahi konstitusi yang menyebabkan seorang presiden harus turun dari kekuasaannya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement