Rabu 30 Dec 2020 19:47 WIB

Ini Saran PBNU Setelah FPI Dibubarkan

FPI tinggal memenuhi legalitas sebagai mana ormas lain yang memiliki legal stading.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
 Ketua PBNU Marsudi Syuhud (tengah)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua PBNU Marsudi Syuhud (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menko Polhukam Prof DR Moh Mahfud MD resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) berkegiatan. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengatakan, pembubaran FPI hanya karena masalah belum terpenuhinya legalitas FPI sebagai sebuah organisasi.

"Kalau saya baca alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah legal standing," katanya saat dihubungi, Rabu (30/12).

KH Marsudi mengatakan, ketika FPI, secara hukum perundang-undangan dianggap belum terpenuhi, maka FPI tinggal memenuhinya sebagai mana ormas-ormas lain yang telah memiliki legal stading"Ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia seperti organisasi-organisasi sosial keagamaan lainnya seperti  NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar,PUI, Al Irsyad, PERSIS atau lainnya," ujarnya.

Bahkan, kata KH Marsudi, ormas-ormas itu telah berdiri sebelum Negara Indonesia berdiri dan masih exsis membangun bangsa sampai sekarang. Dan juga organisasi-organisasi tersebut tetap exis keberadaannya sampai sekarang dan diakui oleh masyarakat Indonesia.

"Yang harus kita penuhi dalam mengurus organisasi yang beraktifitas di negara hukum Indonesia, ya kita tinggal memenuhi saja semua syarat hukumnya dan mengikuti aturannya selesai," katantanya.

Karena pada dasarnya "Addaulah ta'ny annidzom walaa annidzon ya'ny alfaudho". Negara adalah aturan atau hukum, tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan. Kata dia, kita saja akan bertamu di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya ada aturannya, apalagi hidup dalam sebuah Negara.

Jadi, kata KH Marsudi, jika FPI masih tetap ingin berkhidmat di negara hukum ini ya tinggal di penuhi seluruh syarat hukumnya dan ikuti serta taati seluruh aturan hukum yang berlaku. Karena mengurus sebuah lagalitas tidak sulit jika ada kemauan.

"Menurut saya dalam hal ini tidak ada yang susah dan berat, tinggal kemauannya saja," katanya.

Terakhir yang terpenting kata KH Marsudi, bagi seluruh masyarakat menyikapi hal ini jangan berlebihan. Dan tetap menjaga ketertiban dan percayakan pada hukum.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement