Kamis 31 Dec 2020 10:35 WIB

Firli Salahkan KPK Periode Sebelumnya Soal 7 Tersangka Buron

Firli mengatakan KPK yang dipimpinnya hanya berutang DPO Harun Masiku.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tujuh tersangka korupsi yang masih buron sebagian besar merupakan limpahan dari kepemimpinan periode sebelumnya. Dia mengatakan, KPK periode saat ini hanya berutang satu tersangka DPO yakni Harun Masiku.

"Ada yang perlu dicatat bahwa apa yang kita alami hari ini tentu bukan karena karya hari ini tetapi itu besar pengaruh dari masa lalu," kata Firli Bahuri dalam tayangan Youtube yang disiarkan pada Rabu (30/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK saat ini hanya memiliki utang tersangka buron yakni Harun Masiku (HS). KPK hingga kini masih belum bisa mengendus keberadaan tersangka perkara suap Paruh Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

"Terkait dengan tujuh orang yang masuk DPO, dari tujuh orang itu, kasus perkara 2020 hanya 1 yaitu kasus suap di komisioner KPU yaitu HS, enam adalah kasus sebelumnya," kata Firli lagi.

Sementara, tujuh orang yang buron yang dimaksud selain Harun Masiku yakni Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia.

Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI.

Gubernur Provinsi Aceh periode 2007—2012, Izil Azhar terakit penerimaan gratifikasi. Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Samin Tan dalam perkara memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI periode 2014—2019. Samin Tan terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Kendati, dia mengatakan bahwa KPK akan tetap memburu seluruh tersangka yang sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia melanjutkan, KPK juga akan melakukan evaluasi terhadap tim satgas yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut.

"Dan ini (evaluasi) sudah dilakukan oleh pimpinan, deputi dan direktur. Perkara-perkara yang menjadi tunggakan tentu menjadi PR kita bersama," akunya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement