REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa artis Gisella Anastasia alias Gisel melakukan hubungan badan atau bersenggama dengan pria berinisial MYD atas dasar suka sama suka. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan daripada Gisel dan MYD saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Kalau pengakuan keduanya suka sama suka ya," ungkap Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).
Selain itu, kata Yusri, adegan asusila yang direkam kemudian beredar di berbagai platform media sosial itu dilakukan salah satu hotel di Kota Medan pada tahun 2017 silam. Pada saat itu, MYD tengah berada di Jepang, kemudian diajak oleh Gisel untuk bergabung dalam satu event di Kota Medan tersebut. Sehingga keduanya memiliki hubungan sebagai rekan kerja.
"Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan event ini sebagai asisten manajer di situ," kata Yusri.
Yusri mengatakan, dari pengakuan yang bersangkutan, mereka melakukan hubungan terlarang itu dalam pengaruh alkohol. Tepatnya setelah mereka selesai menggelar event dan dilanjutkan dengan meminum-minuman keras hingga beranjak adegan senonoh mereka lakukan dan direkam.
"Selesai kegiatan acara, mereka sempat minum-minuman keras dan itu pengakuan sendiri dari saudari GA dan saudara MYD dengan kondisi pada saat itu dalam mabuk katanya," ungkap Yusri.
Dikabarkan MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes berasal dari Medan, ia juga pernah tinggal di Kakogawa, Jepang. Baik Gisel maupun Michael telah mengakui bahwa pemain dalam video asusila berdurasi 19 detik yang beredar adalah mereka. Gisel sempat mengirim rekaman adegan syur ke ponsel milik MYD.
"Jadi ada pengiriman dari handphone saudari GA kepada saudara MYD menggunakan salah satu aplikasi karena sama-sama menggunakan Iphone, menggunakan Airdrop yang ada," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selanjutnya, Gisel dan MYD dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/1) depan.
"Kita jadwalkan saudara GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka kita jadwalkan tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, untuk bisa hadir di penyidik Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.