Polri akhirnya mengklarifikasi makna pesan pada poin 2d maklumat FPI. Kepolisian mengatakan kalau poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
"Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/1).
Konten terkait FPI masih diperbolehkan asal tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba ataupun perpecahan, dan SARA.
Argo mengatakan konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka masih diperbolehkan.
"Kalau mengandung itu tidak diperbolehkan apalagi nanti mengakses atau mengunggah ataupun menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya UU ITE misalnya itu tidak diperbolehkan itu di sana," katanya.
Argo menegaskan maklumat kapolri tidak akan bersinggungan dengan UU Pers ataupun kebebasan berekspresi.
Dia menekankan bahwa konten yang dinilai melanggar maklumat tersebut jika bermuatan provokatif, berita bohong, potensi gangguan kamtibmas atau SARA.