Sabtu 02 Jan 2021 14:05 WIB

HNW Sarankan Segera Cabut Maklumat Kapolri

HNW menilai maklumat Kapolri bertentangan dengan konstitusi dan hierarki hukum

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai maklumat Kapolri bertentangan dengan konstitusi dan hierarki hukum
Foto: istimewa
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai maklumat Kapolri bertentangan dengan konstitusi dan hierarki hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan agar Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mencabut Maklumat yang baru saja diterbitkan. HNW memandang Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan konstitusi.

Dalam Maklumat itu, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI. Maklumat juga melarang masyarakat terlibat mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Publik diminta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI.

"Dicabut saja maklumat itu karena bertentangan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan informasi," kata HNW pada Republika.co.id, Sabtu (2/1).

HNW menekankan Maklumat Kapolri soal FPI tak sesuai konstitusi karena membatasi dan mengurangi hak seseorang mendapatkan informasi. Kemudian menurut HNW, aturan itu tak lazim digunakan di Indonesia.

"Maklumat Kapolri dalam konteks hierarki hukum Indonesia belum ada tuh adanya pancasila,UUD 1945, Undang-Undang, Tap MPR. Nama aturan Maklumat Kapolri enggak ada tuh sampai tingkat daerah," ujar petinggi Partai Keadilan Sejahtera itu.

HNW mengusulkan agar Polri sebaiknya menempuh prosedur yang semestinya jika ingin membuat aturan. Sehingga aturan yang dibuat tak bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya.

"Kalau Kapolri ingin buat aturan mestinya diajukan saja ke komisi III, jangan buat produk hukum yang landasan hukumnya bertentangan dengan konstitusi dan tidak punya posisi hierarki hukum yang diakui di Indonesia," ucap HNW.

Diketahui, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pemerintah juga memutuskan, apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement