Sabtu 02 Jan 2021 16:16 WIB

Aksi Mogok Perajin Tahu Tempe se-Jabodetabek Berakhir Besok

Aksi mogok tersebut dilakukan mengingat harga kedelai naik hingga 35 persen.

Pekerja merapikan peralatan produksi tahu saat berhenti beroperasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (2/1). Sebanyak 5.000 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tergabung Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Puskopti) DKI Jakarta menghentikan sementara proses produksi sebagai bentuk protes terhadap kenaikan harga bahan baku kedelai dari Rp7.200 menjadi Rp9.200 per kilogram. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja merapikan peralatan produksi tahu saat berhenti beroperasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (2/1). Sebanyak 5.000 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tergabung Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Puskopti) DKI Jakarta menghentikan sementara proses produksi sebagai bentuk protes terhadap kenaikan harga bahan baku kedelai dari Rp7.200 menjadi Rp9.200 per kilogram. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aksi mogok produksi yang dilakukan perajin tahu dan tempe wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang berlangsung sejak  Kamis (31/12) dipicu naiknya harga kedelai akan berakhir pada Ahad (3/1) besok. Ketua Bidang Hukum Sedulur Pengrajin Tahu Indonesia (SPTI), Fajri Safii dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1) mengatakan aksi mogok produksi tersebut  terpaksa dilakukan mengingat harga kedelai naik hingga 35 persen.

Para perajin tahu dan tempe itu melakukan aksi mogok produksi dengan harapan  pemerintah mendengar keluhan sehingga mengeluarkan kebijakan agar harga kedelai bisa kembali normal. Menurut Fajri, saat ini lonjakan harga kedelai mencapai kisaran Rp 9.000 sampai Rp 10.000. 

Baca Juga

Sedangkan, harga kedelai pada bulan lalu, ungkapnya Fajri, hanya di kisaran Rp 7.000 sampai Rp 7.500. "Kenaikan harga kedelai sebesar itu menyebabkan para pengrajin tahu mogok produksi karena tidak sanggup lagi membeli kedelai," terang Fajri Safii.

"Kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang ketentuan import kedelai dalam rangka stabilitas harga kedelai. Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan seseorang importir lama bisa semaunya menentukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," ungkap Fajri.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement