JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) bakal menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021. Kabarnya, Kemensos akan menyalurkan bantuan sosial PKH mulai tanggal 4 Januari 2021.
Simak cara cek penerima bansos Program Keluarga Harapan dengan klik link dtks.kemensos.go.id.
PKH adalah sebuah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di mana akema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap l, yaitu per 3 bulan.
-Tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari 2021.
-Tahap kedua akan diberikan pada bulan April 2021.
-Tahap ketiga akan diberikab pada bulan Juli 2021.
-Dan tahap keempat akan diberikan pada bulan Oktober 2021.
Besaran dana bantuan PKH 2021 diklasifikasikan seperti berikut ini:
-Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000/bulan.
-Anak usia dini 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000/bulan.
-Para penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp200.000/bulan.
-Dan lanjut usia akan mendapatkan Rp200.000/bulan.
-Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp75.000 bulan/bulan.
-Pendidikan anak SMP/Sederajat mendapatkan Rp125.000/bulan.
-Dan pendidikan anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp166.000/bulan.
Bantuan dana yang akan diberikan tersebut, maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga penerima bantuan. Peserta PKH 2021 harus masuk ke dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, caranya adalah dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021
Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, maka Anda bisa melakukan cek penerima bansos Program Keluarga Harapan 2021 dengan cara sebagai berikut ini: