REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat, persentase total kasus aktif positif Covid-19 menunjukkan kenaikan. Hingga 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus atau meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya, yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama, terlebih pascalibur Natal dan tahun baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (3/1).
Widyastuti mengatakan, kewaspadaan itu didasarkan pada incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan atau zona merah yang ada di DKI Jakarta. Ia mengatakan, jumlah RW rawan atau zona merah per tanggal 27 Desember 2020 sebanyak 55 RW atau naik dari sebelumnya 21 RW.
Dia menjelaskan, hal ini menunjukan tidak ada kota/kabupaten administrasi sekaligus kecamatan di Jakarta yang tidak mengalami penambahan kasus Covid-19. “Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan kelurahan sebesar 30,64,” jelas Widyastuti.
Dia mengatakan, hanya ada dua kelurahan yang tidak memiliki penambahan kasus, yaitu Kelurahan Pulau Pari dan Pulau Kelapa di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Selain itu, Widyastuti mengatakan, nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 2 Januari 2021. Skor tersebut, kata dia, menurun dari sebelumnya, yakni sebesar 1,07 pada 26 Desember 2020 dan 1,06 pada 19 Desember 2020. Namun dia menuturkan, nilai Rt harus berada di bawah angka 1 agar wabah Covid-19 dinyatakan terkendali dengan baik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 itu terhitung mulai 4 Januari sampai 17 Januari 2021 mendatang.
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (3/1).
Dia mengungkapkan, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. Kemudian, pada 3 Januari 2021 risiko sedang.
Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) adalah 59 per 2 Januari 2021. Sedangkan jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya, angka tersebut mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada tanggal 19 dan 26 Desember 2020.
Skor di atas 60 tersebut, artinya pelaksanaan PSBB dapat dilakukan pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (asesmen) secara bertahap. Namun, jika di bawah 60, beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.
Anies menjelaskan, selama perpanjangan PSBB transisi ini, Pemprov DKI akan fokus meningkatkan 3T, guna mengidentifikasi kasus aktif Covid-19 melalui testing dan tracing. Sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Untuk diketahui, total kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 3 Januari 2021 tercatat sebanyak 189.243 kasus. Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 170.510 pasien telah dinyatakan sembuh. Kemudian 15.388 pasien masih menjalani perawatan, dan 3.345 pasien meninggal dunia.