REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dengan diterbitkannya PP ini akan memberikan perlindungan ekstra ketat terhadap anak-anak.
“Persoalan ini merupakan persoalan yang betul-betul membuat gelisah semua orang, khususnya anak-anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan yang ekstra ketat dari pemerintah, dari negara,” jelas Moeldoko di kantornya, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (4/1).
Moeldoko menyebut, masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan diterbitkannya PP ini. PP ini diterbitkan untuk merespon kegelisahan masyarakat dan juga pandangan publik terkait masalah kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Dengan PP itulah memberikan kepastian agar ada sebuah langkah-langkah yang lebih konkret terhadap para pelaku pemerkosa itu,” tambahnya.
PP ini disahkan dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Aturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.