REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap aktor peran Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kasi intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan tuntutan terhadap Tio Pasukadewo dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiromelalui sidang yang digelar secara telekonferensi.
"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Odit, Selasa (5/1).
Odit menjelaskan Tio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.