Selasa 05 Jan 2021 17:54 WIB

Tolak Amplop dan Bingkisan, Penghulu Ini Dapat Apresiasi

Budi sudah melaporkan gratifikasi sebanyak 88 kali ke KPK.

Penghulu (ilustrasi). Kepala Kantor Urusan Agama Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat, mendapat penghargaan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kiprah kerjanya menolak gratifikasi.
Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko
Penghulu (ilustrasi). Kepala Kantor Urusan Agama Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat, mendapat penghargaan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kiprah kerjanya menolak gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Urusan Agama Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat, mendapat penghargaan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kiprah kerjanya menolak gratifikasi.

"Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya," kata Budi saat menerima penghargaan di acara Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama di Halaman Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (5/1).

Baca Juga

Penghulu madya KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, itu tidak menyangka memperoleh penghargaan tersebut langsung dari Menag Yaqut.

Menurut Budi, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.

Budi mengatakan, ia sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat perhatian dan penghargaan berbagai kalangan. Dia mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali.

Soal amplop dan bingkisan, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus. Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.

Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa penghulu di luar KUA dikenakan tarif Rp 600 ribu.

Melalui peraturan itu, honor dan biaya transportasi untuk penghulu yang menikahkan di luar KUA ditanggung oleh Kemenag.

Adapun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai Budi patut menjadi teladan atas dedikasi dan kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.

"Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah KKN dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK," kata Gus Yaqut.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement