REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pembekuan rekening perbankan atas nama Front Pembela Islam (FPI). Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
"Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," katanya kepada Republika, Selasa (5/1).
Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, kata dia, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
BACA JUGA: Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Memperbesar Penis? Cek Faktanya di Sini