Rabu 06 Jan 2021 00:03 WIB

Soal Pembekuan Rekening FPI, Ini Kata PPATK 

PPATK masih menelusuri aktivitas finansial FPI di perbankan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.
Foto:

Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, kata dia, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI. "Termasuk, penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," ujarnya. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Dia menambahkan, sampai dengan Selasa (5/1), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.