Rabu 06 Jan 2021 07:38 WIB

Meksiko Setujui Penggunaan Vaksin Oxford-AstraZeneca

Sebelumnya vaksin Pfizer satu-satunya yang disetujui untuk digunakan di Meksiko

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Vaksin Covid-19 eksperimental yang dikembangkan AstraZeneca bersama University of Oxford.
Foto: EPA
Vaksin Covid-19 eksperimental yang dikembangkan AstraZeneca bersama University of Oxford.

REPUBLIKA.CO.ID, MEXICO CITY -- Meksiko akhirnya menyetujui vaksin virus corona Oxford-AstraZeneca untuk penggunaan darurat pada Senin (4/1). Keputusan ini membuat vaksin tersebut menjadi yang kedua mendapatkan persetujuan untuk didistribusikan ke masyarakat.

Sebelum Oxford-AstraZeneca, vaksin Pfizer adalah satu-satunya yang disetujui untuk digunakan di Meksiko. Upaya ini diharapkan dapat memacu upaya vaksinasi yang hanya memberikan sekitar 44 ribu suntikan sejak pekan ketiga Desember, sekitar 82 persen dari dosis yang diterima negara itu.

Baca Juga

Asisten Kementerian Kesehatan Hugo Lopez-Gatell mengatakan secara keliru melaporkan persetujuan untuk pembuat vaksin China, Cansino Biologics. Mereka mencatat pihaknya belum menyerahkan hasil studi lengkap untuk keamanan dan kemanjuran.

Meksiko menggantungkan banyak harapan pada vaksin Cansino sekali pakai yang lebih murah. "Ini akan membuat segalanya lebih mudah bagi kami," kata Lopez-Gatell.

Pada awal Desember, Pemerintah Meksiko telah menandatangani kesepakatan pembelian 35 juta dosis vaksin Covid-19 yang dikembangkan perusahaan Cansino. Vaksin tersebut dibuat menggunakan virus flu biasa yang tidak berbahaya untuk membawa informasi genetik dari protein virus corona.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement